Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Buka Layanan Pengaduan, Hubungi ke Nomor Ini
Ilustrasi Net--
KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus membuka layanan pengaduan terkait masalah Lingkungan Hidup.
Layanan pengaduan tersebut dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan Hidup, sekaligus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kiemas Amin Yusfi melalui Sekretaris A. Rahman mengatakan, layanan pengaduan terkait permasalahan lingkungan hidup bisa melalui nomor kontak 085357234443.
"Masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui nomor telpon tersebut," katanya.
Adapun contoh pengaduan adalah pengaduan suatu kegiatan usaha yang membuang air limbah langsung ke sungai tanpa membuat instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL, sehingga air tersebut menimbulkan pencemaran dan bau.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus juga menerima laporan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan hidup yaitu masuk atau dimasukanya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
"Kemudian, kami juga menerima pengaduan dugaan perusakan lingkungan hidup, yaitu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ungkapnya. (*)
Sumber: