Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Dana Pensiun Untuk PPPK
MenpanRB Azwar Anas. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar baik bagi para Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pasalnya pemerintah berencana memberikan uang pensiun dan kenaikan gaji berkala.
Hal itu seperti yang diungkapkan Menteri Administrasi Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu
Menurut MenpanRB, pihaknya saat ini sedang berjuang agar bisa masuk dalam RUU (RUU) perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:Rumah Layak Huni dari Dandim untuk Ali Jelang HUT RI
Menurut Anas, RUU tersebut saat ini sedang dibahas dengan Komisi II DPR di tingkat panitia kerja (Panja)
"Dalam hal pensiun, hanya ASN yang mendapat dana pensiun. Ini kami perjuangkan dalam undang-undang ASN agar teman-teman PPPK juga dapat menerima dana pensiun," ujar Anas.
Anas sebelumnya berjanji menyurati kepala daerah untuk menganggarkan uang pensiun dan gaji PPPK paruh waktu, sejalan dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Mulai Malam Ini Semua Diskon 50% di Shopee Live
Skema pensiun ini merupakan bagian dari skema bagi pegawai negeri berdasarkan kontrak kerja paruh waktu (PPPK). Kebijakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemberhentian pekerja honorer ini akan mulai berlaku pada 28 November 2023.
Sumber: