Honorer Berpeluang Besar Jadi PNS, Dilakukan Bertahap Setiap Tahunnya

Honorer Berpeluang Besar Jadi PNS, Dilakukan Bertahap Setiap Tahunnya

Honorer Pemkab Tanggamus. Foto Radar Tanggamus--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID– Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),selain memastikan tidak ada pemberhentian massal tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk di dalamnya kategori tenaga honorer sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.

Untuk mengurangi tenaga honorer yang kini jumlahnya sudah sangat banyak, maka saat rekrutmen ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS) tahun-tahun berikutnya 80% diprioritaskan bagi tenaga Non-ASN.

Dipastikan juga, tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga Non-ASN. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Lega, Tenaga Honorer di Tanggamus Tidak Jadi Diputus Kontrak

 

Diterangkannya, terkait persoalan tenaga Non-ASN saat ini jumlahnya memang telah membengkak.Perkiraan sebenarnya pada tahun 2022 hanya sebanyak 400.000. 

Tetapi ketika dilakukan pendataan kembali di tahun 2023 jumlahnya menjadi sebanyak 2,3 juta yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas ada pada instansi pemerintah daerah.

Sementara berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

BACA JUGA:Sekda Tanggamus : Tenaga Honorer Sangat Dibutuhkan Pemkab Tanggamus

Untuk itu, KemenpanRB bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan terkait penataan tenaga Non-ASN.

Pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan prinsip utama yaitu tidak boleh ada pemberhentian massal. 

"Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta Non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Azwar.

Untuk mengurangi jumlah tenaga Non-ASN tersebut, nantinya akan dilakukan secara bertahap. 

Dimana setiap tahunnya pemerintah dipastikan akan melakukan rekrutmen ASN/PNS. 

Sumber: