Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya
Foto Ilustrasi Net--
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, dianulir jadi hukuman seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan link :
Sumber: