Kontestan Lebih dari Lima, Harus Pembobotan

Kontestan Lebih dari Lima, Harus Pembobotan

Idho Mai Saputra - Balon Kades di 5 desa peserta Pilkades Serentak menjalani tes pembobotan yang digelar di Aula Bagus Burhan STAI YASBA Kalianda, Selasa (8/8/2023).--

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, SH, MM mengatakan, bahwa sesuai aturan jika terdapat calon kepala desa (kades) yang lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi berupa tes pembobotan bakal calon (balon) kades.

"Ada 5 desa yang kita lakukan pembobotan, totalnya ada 35 orang. Rinciannya, Desa Rangai Tritunggal 8 balon kades, Desa Sinar Rezeki 8 balon kades, Desa Tanjung Agung 7 balon kades, serta Desa Serdang dan Way Galih masing-masing 6 balon kades,” kata Erdiyansyah saat acara tes pembobotan balon kades.

Dia menyampaikan, seleksi yang dilakukan meliputi tes tertulis yang digabung dengan pembobotan berdasarkan skor usia, pengalaman pemerintahan dan tingkat pendidikan.

"Ada kategori penilaiannya. Disamping mereka (balon kades'red) harus besar dalam nilai tes tertulisnya, indikator seperti usia, pendidikan terakhir dan pengalaman di pemerintahan juga harus baik, agar bisa lolos sebagai calon kades," terangnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, seleksi atau tahapan pembobotan tersebut masih menjadi satu rangkaian dalam verifikasi berkas yang telah dilakukan Panitia Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Lampung Selatan.

“Hasil dari pembobotan ini nanti akan diumumkan. Sehingga tiap desa terdapat 5 balon kades yang ditetapkan sebagai calon kades pada Pilkades Serentak 2023,” pungkasnya. (*) 

Sumber: