Cukup KTP, Beli Motor Listrik Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta
Motor Listrik AlvaOne. Foto Instagram Alvaauto.ev--
Selain itu, Agus memastikan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Dimana untuk satu NIK (satu KTP) diperuntukkan untuk satu unit kendaraan roda dua berbasis listrik. "Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.
Diketahui pada laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) sejak diluncurkannya program subsidi untuk motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga kini (12 Agustus 2023) baru tersalurkan sebanyak 225 penerima. Sementara jumlah masyarakat yang mengajukan (masih dalam proses pendaftaran) adalah sebanyak 1.435. Untuk yagn sudah terverifikasi tercatat sebanyak 89.
Dimana hingga akhir tahun 2023 ini, target penerima subsidi yang ingin dicapai pemerintah adalah sebanyak 200.000 penerima/unit motor listrik. Dengan demikian upaya untuk membuka program bagi masyarakat umum dinilai sangat diperlukan untuk mencapai target realisasi tersebut.
Hanya saja persyaratan untuk jenis motor listrik yang disubsidi masih belum memiliki rencana untuk ditinjau. Dimana untuk persyaratan kendaraan roda dua berbasis listrik yang disubsidi haruslah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Berikut daftar motor listrik yang disubsidi pemerintah dilansir dari (SISAPIRa):
1. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
2. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
3. GreenTech VP: Rp 10.298.999
4. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
5. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
6. Polytron : Rp 13.500.000
7. Rakata S9: Rp 20.500.000
8. Rakata X5: Rp 22.100.000
9. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
10. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
Sumber: