Konversikan Motor BBM Ke Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta. Begini Caranya
Foto esdm--
JAKARTA,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID--Selain memberikan subsidi Rp 7 Juta bagi yang akan membeli motor listrik, pemerintah juga tengah menggalakkan konversi Motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.
Bagi yang ingin mengkonversikan kendaraannya, pemerintah juga memberikan subsidi yang sama besarnya.
Untuk mempermudah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital sebagai bentuk pelayanan satu pintu. Sehingga cara mendaftarnyapun cukup mudah, cukup melalui online.
BACA JUGA:Cukup KTP, Beli Motor Listrik Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta
Menurut Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, sebagaimana dilansir situr resmi Kementerian ESDM, Masyarakat yang ingin mengkonverfsikan motor BBM nya ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Lalu memilih bengkel konversi terdekat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian. Untuk kapasitas mesin kendaraan yang dapat dikonversi untuk saat ini adalah motor ber CC 100 sampai 150.
Tak hanya mendaftar dan memilih bengkel, melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, pemohon juga dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.
Sedangkan bagi bengkel yang berminat untuk menjadi bengkel pelaksana konversi yang bersertifikasi, juga dapat mendaftar melalui platform tersebut.
Untuk tahapan pendaftaran pemohon yang ingin mengkonversikan motor BBM nya menjadi motor listrik, terdiri dari sembilan tahapan. Akan tetapi, dia memastikan bahwa seluruh tahapan tersebut tidak perlu dilakukan oleh pemohon.
Hampir semua tahapan tersebut, nantinya akan dilakukan oleh pihak bengkel konversi. Masyarakat hanya perlu menyiapkan surat-surat kendaraannya saja.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", papar Gigih.
Untuk langkah kedua, nantinya bengkel yang akan menghubungi pemohon untuk datang dengan membawa identitas diri dan kendaraan yang akan dikonversi. Yang kemudian dilakukan pengecekan legalitas kesesuian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Bengkel juga akan cek kondisi motor untuk melihat apakah kendaraan siap untuk dikonversi.
Selanjutnya, bengkel akan menjelaskan total biaya konversi yang kemudian dikurangi Rp 7 juta, yang merupakan subsidi dari pemerintah. Dimana dalam program subsidi konversi motor listrik ini, tiarget yang akan dicapai di tahun 2023 adalah sebanyak 50 ribu unit. Yang kemudian ditingkatkan menjadi 150 ribu unit di tahun 2024.
Terkait biaya konversi sendiri, pemerintah telah menetapkan batas maksimal senilai Rp 17 juta. Sementara tarif konversi yang dirinci pada beberpaa bengkel hanya senilai Rp 15 juta.
Sumber: esdm.go.id