Cukup KTP, Beli Motor Listrik Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta

Cukup KTP, Beli Motor Listrik Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta

Motor Listrik AlvaOne. Foto Instagram Alvaauto.ev--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID-- Nantinya untuk memperoleh subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta dalam hal pembelian motor listik hanya cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. 

Tak Hanya itu, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) diperuntukkan untuk satu motor subsidi. Dengan demikian untuk satu keluarga memungkinkan memperoleh subsidi lebih dari satu unit. 

Hal ini sesuai dengan adanya rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengkaji ulang dan menghapuskan persyaratan untuk mendapatkan subsidi tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tawarkan Program Bunga 0,66%, Astra Financial Optimis Lampaui Lebih dari Rp 2 T di GIIAS 2023

 Pasalnya hingga saat ini, persyaratan tersebut dinilai menjadi faktor yang menyebabkan masih sedikitnya minat masyarakat untuk memperoleh program subsidi ini. 

Rencana penghapusan persayaratan ini mulanya diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, beberapa waktu lalu. Menurutnya syarat untuk memperoleh subsidi dalam pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik ini lah yang menjadi penyebab kurang minatnya masyarakat untuk memperolehnya. Sehingga saat ini dilakukan pengkajian untuk menghapus persyaratn tersebut. 

Adapun 4 persyaratan untuk memperoleh subsidi motor listrik yang direncanakan untuk dihapus, yaitu :

1. Penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta adalah penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), 

2. Haruslah merupakan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), 

3. Merupakan penerima bantuan subsidi upah, 

4. Merupakan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Dengan demikian bisa diartikan bahwa nantinya pemberian subsidi Rp 7 juta tersebut akan dibuka untuk umum hanya berdasarkan KTP saja. 

BACA JUGA:Ternyata Negara Ini Pertama Kalinya Menciptakan Zebra Cross

Diterangkan lebih lanjut oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa, 1 Agustus 2023. Bahwa penghapusan persyaratan tersebut untuk mempermudah masyarakat guna memperoleh subsidi pemerintah dalam hal pembelian motor listrik. Selain itu, dipastikannya bahwa pemberian subsidi ini 

Sumber: