Dua Tahun Sekali Pekerja Imigran Wajib Registrasi

Dua Tahun Sekali Pekerja Imigran Wajib Registrasi

Disnaker Tanggamus imbau tenaga imigran melakukan registrasi. foto disway. grup--

"Peraturan ini baru, yang berlaku di negara negara tempat tujuan pekerja migran Indonesia. Dan direspon oleh pemerintah Indonesia dengan mewajibkan pekerja harus registrasi setiap dua tahun sekali,"terangnya.

Registrasi bagi pekerja migran sendiri lanjutnya, bertujuan untuk perlindungan bagi pekerja itu sendiri.

Agar keberadaan diketahui dan tidak menghilang begitu saja.

Selain daripada itu saat ada persoalan bisa diketahui dan bisa diselesaikan.

"Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan seluruh disnaker di Indonesia sudah satu data. Apabila ada calon pekerja migran tidak registrasi di alamat asal lalu berangkat dari daerah lain, nanti akan ketahuan, petugas imigrasi juga akan melakukan pengecekan dokumen calon pekerja jika belum registrasi maka tidak bisa berangkat,"tandasnya. (*)

Sumber: