KPU Tanggamus Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Memberikan Tanggapan

KPU Tanggamus Umumkan DCS, Masyarakat Bisa Memberikan Tanggapan

KPU Tanggamus telah mengumumkan DCS, tampak secara simbolis Komisioner KPU Tanggamus Za'imna menyerahkan DCS Pileg 2024 kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Tanggamus Alvindra usai rapat pleno. Foto KPU Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Tanggamus saat ini sudah keluar.

 

Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Pleno yang diselenggarakan Jumat 18 Agustus 2023, di Kantor KPU Tanggamus.

 

Komisioner KPU Tanggamus Divisi Teknis Penyelenggaraan Za'imna mengatakan dari hasil rapat pleno ditetapkan sebanyak 412 bacaleg dari 12 partai politik (Parpol) yang mana tersebar di enam dapil.

 

Turut hadir dalam rapat pleno, seluruh komisioner KPU Tanggamus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Lampung, Ajak Sukseskan Tahapan Pemilu 2024

Penetapan DCS sebanyak 412 Bacaleg dari 12 parpol itu tertuang dalam Keputusan KPU Tanggamus Nomor 1009 Tahun 2023

tentang daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Tanggamus dalam pemilihan umum tahun 2024.

 

"KPU Tanggamus mengumumkan DCS selama lima hari dimulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 di Kantor KPU Tanggamus dan melalui website KPU Tanggamus di https://kab-tanggamus.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU Tanggamus,"kata Za'imna mewakili Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy.

BACA JUGA:Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus, PKB Targetkan Minimal 10 Kursi

Dilanjutkan Za'imna, bahwa KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.

Sumber: