Penggelapan Sapi Bantuan Ditangani Polisi
Ilustrasi Gambar--
SRAGI, RADARTANGGAMUS.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi akhirnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Selatan.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan Kecamatan Palas – Sragi, Wartono. Saat ini pihak-pihak instansi terkait juga telah mendapat panggilan pihak kepolisian.
Wartono mengatakan, kasus dugaan penjualan 20 ekor sapi bantuan jalur aspirasi anggota dewan yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, Purwanto kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kasus dugaan penjualan 20 ekor sapi bantuan aspirasi sudah ditangani Polres Lampung Selatan. Saya sebagai KUPT juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit Tipikor Polres Lampung Selatan,” kata Wartono kepada Radar Lamsel, Selasa (22/8) kemarin.
BACA JUGA:Bangun Komunikasi Kapolres Sambangi Bawaslu
Wartono mengungkapkan, selain dirinya, anggota Kelompok Rukun Sentosa juga akan mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Untuk anggota kelompok akan diperiksa besok (hari ini) di Polsek Palas sebagai ketempatan. Selain anggota kelompok kepala desa juga akan diperiksa,” sambungnya.
Menurut Wartono, 20 ekor sapi peranakan ongol atau sapi PO itu merupakan bantuan aspirasi anggota dewan untuk program pengembangbiakan. Namun sejak bantuan ini diturunkan pada tahun 2021, 20 ekor sapi tersebut belum produksi hingga pada pertengahan tahun 2023 sapi tersebut habis, diduga dijual oleh ketua kelompok.
“Sapi itu kita kontrol, sudah mendapat kawin suntik, kemudian semuanya masuk asuransi Jasindo. Bahkan ada satu yang mati sudah mendapat klaim asuransi. Tapi memang belum produksi karena sapinya kurus,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Baktirasa, Sarna juga mengamini kasus dugaan penggelapan sapi bantuan tersebut telah ditangani pihak kepolisian.
Ia mengungkapkan, 25 orang anggota Kelompok Rukun Sentotas akan diperiksa Unit Tipikor Polres Lampung Selatan di Polsek Palas. Kemudian tujuh orang kepungurusan diperiksa di Polres.
Selain anggota dan pengurus kelompok, mantan Kepala Desa Baktirasa Iis Wahyudi juga turut dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Kalau saya sebagai enggak dipanggil karena bantuan turun bukan di masa jabatan saya. Yang dipanggil itu kades sebelumnya, pak Iis. Kemudian anggota dan pengurus kelompok juga dipanggil,” pungkasnya. (*)
Sumber: