Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang

Polisi memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto Disway--

Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, ketika ditemui saat hendak menjenguk Panji Gumilang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 24 Agustus lalu. Dia membenarkan soal adanya perpanjangan penahanan kliennya tersebut. 

 

“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.

 

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang sendiri sebelumnya sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan beberapa waktu sesudah yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. 

 

Hanya saja permohonan tersebut ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri. Dan meskipun menyatakan akan mempertimbangkan dan mendiskusikan upaya untuk mengajukan Praperadilan, tetapi hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut apakah hal ini akan dilakukan oleh pihak Panji Gumilang. 

 

Sementara, Bareskrim Polri sendiri menyatakan telah merampungkan proses penyidikan perihal dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan pada Rabu, 16 Agustus 2023. 

 

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara yang diterima untuk memastikan kelengkapannya.

Guna mempercepat proses perkara, dalam pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas ini telah dibentuk tim yang beranggotakan 15 orang Jaksa yang dipastikannya sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan tim penyidik Polri. 

 

Kejagung sendiri memiliki waktu hanya sekitar 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas pelimpahan ini, sebelum menyatakan apakah berkas tersebut lengkap (P21) ataukah tidak. 

 

Sumber: