Masih Ditemukan APS Bacaleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan

Masih Ditemukan APS Bacaleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan

Contoh APS dari Bacaleg yang dipaku di pohon. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan. Foto Frangki--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Menjelang pemilu tahun 2024 mendatang alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk atau banner dari para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD mulai bertebaran untuk menyosialisasikan diri maupun partai salah satunya di Kabupaten Lampung Utara.

Namun, tak sedikit juga, APS yang dipasang di beberapa titik yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti menempelkan spanduk di tiang listrik, di tali di tiang listrik hingga di pohon yang ada di pinggir jalan. 

 

Berdasarkan pantauan, Lampungnewspaper.disway.id (grup Radar Tanggamus) pukul 11.30 WIB, spanduk yang dipaku di pohon, salah satunya di lokasi, tepatnya di jalan jalur dua, di Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin (28/8/2023). 

 

Terlihat ada beberapa banner atau APS salah satu caleg dari salah satu partai politik, terpaku di pohon tersebut. 

 

Kemudian, di seberang jalan, APS serupa juga terpaku di pohon, tepatnya di depan kantor Koperasi Pegawai Negeri Catur Setia Niaga, Senin (28/8/2023). 

 

Selain di pohon, terlihat juga ada APS yang terpasang pada tiang listrik, salah satunya di Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. 

 

Terlihat spanduk tersebut diikat dan menempel pada tiang listrik yang tidak jauh bersebrangan dengan Hotel Graha Wisata di lokasi tersebut. 

 

Sementara, saat dikonfirmasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menyebutkan telah menyurati kembali partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lampung Utara. 

Sumber: