Masih Ditemukan APS Bacaleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan

Masih Ditemukan APS Bacaleg Yang Dipasang Tidak Sesuai Ketentuan

Contoh APS dari Bacaleg yang dipaku di pohon. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan. Foto Frangki--

"Karena ada beberapa APS yang merusak estetika, tentu yang tidak pada tempatnya, seperti di paku di pohon, sampai memasang di tiang listrik," ungkapnya. 

 

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

 

"Dengan pihak Pemda juga, kami sudah koordinasi secara langsung, untuk menertibkan APS ini," tuturnya. 

 

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan, jika penertiban merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. 

 

"Tapi, kewenangan eksekusi penertiban, baik APS sampai APK, tidak di KPU ataupun di Bawaslu, tapi di Pemda,"pungkasnya.(*)

Sumber: