Keuangan Pemda Tanggamus Lagi Sulit, Kasda Sering Kosong, Begini Penjelasan Sekda Tanggamus
Keuangan Pemda Tanggamus terhitung dari awal tahun 2023 sudah mengalami kesulitan,tukin PNS sering dan pembayaran pihak ketiga sering meninggal. Foto Rio Aldipo--
Selain, membantah transfer pemerintah pusat macet, sekda juga menyebut bahwa ada perubahan mekanisme pencairan dari DAU yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Pendapatan Tanggamus Tahun 2024 Diproyeksikan Rp1,7 Triliun, Belanja Rp1,6 Triliun
Didalam PMK itu mengatur mengenai perubahan mekanisme penyaluran DAU yang penggunaannya disesuaikan pada kebutuhan daerah.
"Sebenarnya bukan karena adanya perubahan PMK yang membuat susah daerah, tetapi transfer DAU dari pusat itu sudah sesuai dengan mandatori, atau sudah ada labelnya seperti untuk pendidikan,kesehatan dan infrastruktur,"ujar Hamid Heriansyah Lubis.
"Kalau dulu kan belum ada labelnya sehingga pemda lebih leluasa, kalau sekarang sudah ada label, misal sekian persen sudah ditentukan untuk infrastruktur,itu tidak bisa lagi diganggu gugat,"tambah sekda.
Dilanjutkan sekda salah satu mengatasi kesulitan keuangan itu, yaitu dengan adanya perubahan APBD tahun 2023 yang sudah diusulkan oleh Pemkab Tanggamus melalui Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani.
"Salah satu upayanya adalah membahas anggaran perubahan, tujuannya untuk merasionalisasi pendapatan kita setelah kita proyeksi diawal ternyata di semester kedua ini tidak seperti yang diproyeksikan sehingga perlu dirasionalisasi sehingga belanja pun akan berdampak,"pungkas Lubis.(*)
Sumber: