Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi

Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi

Ilustrasi Uang. Foto freepik--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus masih menantikan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dari Pemprov Lampung. Diketahui untuk DBH dari Pemprov Lampung tahun 2023 memang belum ada yang dibayar penuh oleh Pemprov Lampung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa sejatinya Pemprov Lampung bakal mentransfer DBH tahun 2023 sebesar 50 persen ke masing-masing kabupaten/kota.

Tentunya kabar ini, membuat pemkab/pemkot merasa senang, karena jika DBH cair maka, bisa membantu pemkab/pemkot untuk menunaikan kewajibannya seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai hingga pembayaran jasa pihak ke tiga.

Namun sayang, informasi mengenai pembayaran DBH 50 persen itu, hingga Jumat 22 Maret 2024 belum terdengar realisasinya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Safari Ramadan Kunjungi Pringsewu

BACA JUGA:Pemprov Bangun Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Tanggamus, Ini Harapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus mengaku belum mendengar mengenai DBH untuk Pemkab Tanggamus ditransfer oleh Pemprov Lampung.

"Kemarin ada pernyataan dari pejabat Pemprov Lampung bahwa DBH akan ditransfer ke daerah 50 persen. Ini tentu sangat dinanti oleh pemkab/pemkot, tapi pada kenyataannya, sampai sekarang DBH itu belum juga ditransfer,"katanya.

Sumber itu juga menyebut bahwa, untuk besaran DBH yang bakal diterima Pemkab Tanggamus besarannya sekitar Rp40 Miliar.

"Kalau 50 persen yang mau ditransfer artinya sekitar Rp40 Miliar. Dana ini tentu sangat dinanti, sebab itu bisa bayar THR pegawai hingga membayar kewajiban dari pemkab kepada pihak ke tiga,"kata dia.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

yang saat ditanyai oleh wartawan mengenai pembagian DBH tidak menjawab dengan tegas.

Namun Arinal mengisyaratkan, bakal memberikan 50 persen DBH ke kabupaten/kota untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Ia juga menjelaskan, bahwa DBH ada dua sumber pertama pajak tembakau dan pajak rokok dari pemerintah pusat.

Sumber: