Kemenag Darurat Penghulu

Kemenag Darurat Penghulu

Kemenag RI menyatakan saat ini sedang mengalami kekurangan tenaga fungsional penghulu. Foto internet --

"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," katanya.

 

Untuk itu, dia berharap agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

 

Karena untuk tahun 2024, jumlah penghulu yang hingga kini masih belum memenuhi kebutuhan tersebut, akan semakin berkurang mengingat sebanyak 180 penghulu terdata sudah memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA:Prioritas! 6 Tenaga Honorer Ini Berpeluang Ikut Rekrutmen CPNS 2023

Keberadaan penghulu sendiri menurutnya sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya semata-mata mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberikan tanggungjawab untuk membantu negara dalam banyak hal.

 

Dimana penghulu juga memiliki tugas sebagai pembimbing bagi remaja di usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga bahan juaga sebagai mediator perkawinan. Selain itu, fungsinya juga lebih kepada deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik keagamaan. 

 

Untuk di negara Indonesia sendiri, peristiwa pernikahan yang terjadi terhitung cukup tinggi setiap tahunnya. Tercatat rata-rata mencapai 1,7 juta pertahun.

 

Tingginya angka pernikahan ini diikuti dengan tingginya angka perceraian, terhitung mencapai angka lebih dari 500 ribu pertahun. Belum lagi permasalahan-permasalahan lainnya yang mengiringi seputar peristiwa pernikahan, antara lain kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga dan lainnya. 

 

Untuk menyelsaikan permasalahan-permasalahan tersebut dibutuhkan peran penghulu. Belum lagi fungsi-fungsi penghulu lainnya yang terhitung juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat dan pengintegrasi data keagamaan.(*)

Sumber: