Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai RDKK. Kalau Tidak Ini Resikonya
Penyaluran pupuk harus sesuai RDKK. Foto net--
RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Menurut Peraturan Menteri Pertanian No 85/Permentan/OT.140/8/2013 tentang pembinaan kelompok tani.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) supaya rutin melakukan validasi pupuk bersubsidi terutama dan kepada kelompok tani untuk menentukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Hamid H. Lubis, KP3 adalah pihak yang paling bertanggungjawab apabila terjadi penyelewengan terhadap pupuk bersubsidi.
"Untuk itu kepada petugas verifikasi dan validasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten agar bekerja sebaik-baiknya.
Petugas bertanggungjawab atas pemantauan penyaluran pupuk bersubsidi sampai tingkat petani (kelompok tani)," katanya.
Selain itu ia pun mengimbau kepada pemilik kios (pengecer) dan distribusi agar lebih kooperatif dalam memberikan data.
Sehingga terjalin kerjasama yang baik karena ini menyangkut dana rakyat berupa subsidi pemerintah yang tidak kecil nilainya.
Kemudian kondisi keterbatasan pupuk subsidi berdampak pada penurunan produksi komoditas pertanian, untuk itu pupuk yang subsidi harus diawasi supaya petani tidak sampai mengalami kelangkaan pupuk.
Selain itu distributor juga harus rajin membina pengecer, jangan sampai muncul pengecer nakal. Itulah yang harus dihindari supaya petani bisa mendapatkan pupuk semuanya.
"Di Tanggamus dari 20 kecamatan, ada satu kecamatan yang petaninya sulit mendapat pupuk, yakni Kelumbayan karena tidak ada pengecer.
Namun jika ada pengecer, tapi pengawasan lemah, petani juga kesulitan mendapatkan pupuk, masalah-masalah itu yang harus ditanggulangi," terangnya.
Di Tanggamus ada 1.548 kelompok tani, tetapi yang berhasil menyusun RDKK persentasenya kecil dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Maka semua pihak yang bergerak di bidang pemanfaatan pupuk, mulai dari dinas, penyuluh, pengecer harus membimbing petani.
Sumber: