2. BELANJA DAERAH :
a. Sebelum Perubahan Rp. 1.869.941.910.400.00
b. Setelah Perubahan Rp. 1.866.650.597.585.00
c. Bertambah / (Berkurang) Rp. (3.291.312.815.00)
3. SURPLUS / (DEFISIT) :
a. Sebelum Perubahan Rp. 1.000.000.000,00
b. Setelah Perubahan Rp. (30.952.902.923.00)
c. Bertambah / (Berkurang) Rp. (31.952.902.923.00)
4.PEMBIAYAAN DAERAH:
a. Sebelum Perubahan Rp. ( 1.000.000.000,00 )
b. Setelah Perubahan Rp. 30.952.902.923.00
c. Bertambah / (Berkurang) Rp. 31.952.902.923.00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
a. Sebelum Perubahan Rp. 0,00
b. Setelah Perubahan Rp. 0,00
DPRD Tanggamus menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.