RADARTANGGAMUS.CO.ID - DPRD Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan dilarang terlibat dalam politik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag.
Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Tanggamus saat ini masih ada ASN yang ikut aktif dalam politik, termasuk beberapa Camat.
"Kami sudah memonitor beberapa pejabat dan Camat yang ikut aktif dalam penggalangan politik," katanya.
"Tinggal nanti kita laporkan atau kita tangkap langsung untuk kita laporkan ke Bawaslu dan proses," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Bawaslu jangan hanya jadi pengawas alat peraga kampanye.
Bawaslu diharapkan lebih aktif dalam memberikan informasi kepada Aparat Pemerintahan untuk tidak terlibat dalam politik.
"Dan apabila dalam hal penindakan nantinya tidak dianggap berlebihan apabila Bawaslu sudah melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Pemerintah," tegasnya.
Tanggamus diketahui menjadi salah satu kabupaten terawan dalam keterlibatan ASN dalam ikut berpolitik. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik
"Kalau memang Bawaslu tidak dapat informasi dan tidak sanggup untuk nangkapnya, nanti kita bantu kader-kader kami dilapangan untuk bantu nangkapnya. Kami punya jajaran sampai dengan tingkat RW," tegas Irwandi.
Ketua DPC PKB Tanggamus ini juga menjelaskan dampak tidak netralnya ASN. Selain bisa ditindak pidana, ASN juga bisa diberhentikan jika ikut dalam mendukung dan terlibat dalam politik.
"Biarlah para politikus yang berpolitik, ASN dan aparat pemerintah kerja melayani dan mengayomi masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.