Irwandi Suralaga : ASN di Tanggamus Harus Netral, Ketahuan Ikut Politik Bisa Diberhentikan dan Dipidana

Selasa 31-10-2023,18:37 WIB
Reporter : Uji Mashudi
Editor : Zepta Heryadi

 Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.(*)

Kategori :