"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.(*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-06-2024,21:22 WIB
Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus
Senin 13-05-2024,22:43 WIB
Gasak 2 Motor di Gisting, Pemuda Asal Kota Agung Ditangkap Polisi
Kamis 09-05-2024,18:50 WIB
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Jalinbar Belu
Rabu 08-05-2024,22:24 WIB
Setahun Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Diamankan Polsek Pringsewu
Minggu 05-05-2024,15:00 WIB
Pelaku Utama Pembuangan Bayi di Pekon Kerta Ternyata Sepasang Kekasih
Terpopuler
Jumat 05-07-2024,18:31 WIB
Jalan di Kompleks Pemkab Tanggamus Alami Kerusakan,Pejabatnya Cuek
Jumat 05-07-2024,22:28 WIB
Catat waktunya, Inspektorat Tanggamus Bakal Audit Kinerja Manajemen PT.AUTJ
Jumat 05-07-2024,17:32 WIB
Seminar Sosialisasi Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Sukses Digelar
Sabtu 06-07-2024,17:15 WIB
Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Diajak Untuk Awasi Pilkada
Terkini
Sabtu 06-07-2024,17:15 WIB
Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif, Masyarakat Diajak Untuk Awasi Pilkada
Jumat 05-07-2024,22:28 WIB
Catat waktunya, Inspektorat Tanggamus Bakal Audit Kinerja Manajemen PT.AUTJ
Jumat 05-07-2024,18:31 WIB
Jalan di Kompleks Pemkab Tanggamus Alami Kerusakan,Pejabatnya Cuek
Jumat 05-07-2024,17:32 WIB
Seminar Sosialisasi Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Sukses Digelar
Jumat 05-07-2024,01:18 WIB