Dua Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Air Naningan Dibekuk Polisi
--
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini, antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan "Ragat CB".
Setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan," beber Ariga.
Saat ini, pelaku RA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tandas Kasatreskrim.
Sumber:
