Masyarakat Cukuh Balak 'Tolak' Tambang Zeolit, Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem

Masyarakat Cukuh Balak 'Tolak' Tambang Zeolit, Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem

Masyarakat di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus menolak keberadaan tambang zeolit di wilayah setempat karena tidak ada dampak manfaat untuk masyarakat sekitar. Foto Ilustrasi/Andyyahya--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Masyarakat Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menolak adanya perusahaan tambang yang ada di wilayah setempat, sebab di khawatirkan dapat menghabiskan kekayaan alam Cukuh Balak, serta dapat merusak hutan dan ekosistem yang ada, Selasa, 19 September 2023.

Masyarakat setempat banyak yang belum tahu jenis pertambangan tersebut. Selain itu, masyarakat juga tidak tahu fungsi dan manfaat dari tambang, selain itu keberadaannya tidak memiliki dampak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Cukuh Balak.

Pasalnya, perusahaan yang mengelola pertambangan itu selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, baik pekerja maupun CSR-nya bagi masyarakat disana.

"Kami tidak tahu ini tambang apa, masyarakat setempat juga tidak dilibatkan, selain itu tidak ada CSR sama sekali dari perusahaan yang mengelola tambang ini," kata salah satu warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurutnya, pertambangan tersebut belum jelas fungsi dan manfaatnya sehingga dikhawatirkan wilayah pertambangan akan meluas dan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar. 

"Ya, takutnya semakin meluas dan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar. Karena kami juga tidak tahu ini tambang apa, apakah tambang ilegal atau legal, dan manfaat dari keberadaan tambang ini juga belum dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, tambang tersebut adalah tambang zeolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.

Sementara Humas PT. Paragon Perdana Mining Sugiharto membenarkan jika tambang tersebut adalah tambang zeolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.

Ia membantah jika tambang tersebut adalah tambang ilegal. Menurutnya, tambang zeolit yang dikelola PT. Paragon Perdana Mining adalah tambang legal, perizinanya pun lengkap, langsung dari Kementerian ESDM.

"Perizinan sudah lengkap semua. Izin perusahaanya adalah kontrak karya yakni langsung dari Kementerian ESDM," kata Sugiharto.

Selain itu, perizinan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup.

"Izin AMDAL-nya juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus sejak 2017 lalu," bebernya.

Namun ia tidak menampik jika keberadaan tambang tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Ia berdalih, itu karena pertambangan baru berproses sehingga belum banyak hasil.

"Ia memang sudah ada zeolit yang didapat sekitar 1 kilogram, tapi belum terjual, karena kita lagi berproses," terangnya.

Sumber: