Diduga Kangkangi Perda Tanggamus, Ini Sanksi Bagi PT Paragon Perdana Mining Jika Tak Salurkan CSR
Gudang produksi hasil tambang zeolit di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang di kelola PT Paragon Perdana Mining--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Perusahaan tambang zeolit di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, hingga saat ini diduga belum menyalurkan Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Padahal tambang yang terletak di Pekon Tengor dan dikelola oleh PT Paragon Perdana Mining itu sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu, atau sejak 5 tahun terakhir.
Padahal ketentuan CSR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Lingkungan, Sosial Dan Budaya (Coorporate Social Responsibility).
Dalam Perda tersebut disebutkan jelas bahwa setiap Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Tanggamus pada bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.
Adapun sanksinya jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan CSR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2015 Pasal 15 ayat 1, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana di maksud pada pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam ayat 2 menyebutkan bahwa Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Diketahui, masyarakat Cukuh Balak mengeluhkan keberadaan tambang zeolit di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak. Pasalnya, belum ada CSR yang disalurkan oleh perusahaan tambang tersebut.
Sementara itu dari pihak perusahaan tambang mengaku jika hasil produksi tambang hingga saat ini belum laku terjual.(*)
Sumber: