Beroperasi Sejak 2019, Perusahaan Tambang Zeolit di Cukuh Balak Belum Salurkan CSR untuk Masyarakat
Diduga gudang produksi tambang zeolit di Cukuh Balak yang dikelola PT Paragon Perdana Mining. Foto Screenshot--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Masyarakat Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mempertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan tambang zeolit yang ada di wilayah kecamatan setempat.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanggung jawab sosial dari PT Paragon Perdana Mining selaku pengelola tambang untuk masyarakat di Kecamatan Cukuh Balak.
"Sampai sekarang belum ada CSR dari perusahaan tambang yang diterima oleh masyarakat Cukuh Balak," kata warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.
Seharusnya, lanjut dia, pihak perusahaan harus ada program CSR yakni sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan.
"Seharusnya setiap perusahaan itu ada CSR-nya, CSR itu bisa disalurkan ke masyarakat, sekolah, ataupun lainya," ungkapnya.
Menurutnya, sebuah perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial berarti tidak mentaati peraturan pemerintah.
"Seharusnya pemerintah juga tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati peraturan pemerintah, apalagi ini soal tanggung jawab sosial ke masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Paragon Perdana Mining Sugiharto menyampaikan bahwa tambang zeolit yang ada di Cukuh Balak baru beroperasi dan hasil tambangnya belum laku terjual.
"Baru dapat sekitar 1 Kilogram, tapi belum laku terjual," kata Sugiharto.
Diketahui tambang zeolit di Cukuh Balak berada di Pekon Tengor.
Keberadaan lahan tambang itu sudah ada sejak tahun 1994.
Tambang tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu.
Dikutip dari Hukumonline, Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012.
Sumber: