Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan main serahkan aset ke Debt Collector sebab DC resmi OJK harus mengantongi sejumlah syarat untuk menyita aset nasabah yang menunggak. Foto Net--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penagih hutang atau debt collector (DC) pinjaman online tidak bisa melakukan penyitaan kendaraan terhadap nasabah yang gagal bayar (Galbay).

 

Apabila Anda termasuk nasabah Galbay maka penting informasi ini untuk Anda ketahui.

 

DC pinjol tidak bisa asal melakukan sita kendaraan nasabah galbay karea, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi DC sebelum melaksanakan eksekusi sita kendaraan nasabah Galbay.

 

Penting bagi nasabah galbay yang berhadapan dengan DC. Ingat para nasabah harus memastikan bahwa petugas DC memenuhi syarat.

BACA JUGA:Terlanjur Terjebak Uang Pinjol Ilegal. Begini Cara Mengatasinya

Untuk lebih jelasnya, berikut empat syarat DC pinjol, sebelum melakukan sita kendaraan nasabah gagal bayar (Galbay).

 

Sebagian platform pinjol memiliki petugas DC lapangan bertugas menagih cicilan dari nasabahnya yang menunggak.

 

DC biasanya akan mendatangi rumah nasabah apabila sudah jatuh tempo lebih dari 90 hari. DC lapangan pinjol resmi OJK biasanya bakal mendatangi rumah nasabah sendiri atau beberapa orang.

 

Sumber: