Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan main serahkan aset ke Debt Collector sebab DC resmi OJK harus mengantongi sejumlah syarat untuk menyita aset nasabah yang menunggak. Foto Net--

Mereka pun saat bertugas mendatangi rumah nasabah yang menunggak cicilan menggunakan seragam khusus yang menandakan petugas DC resmi. 

BACA JUGA:Ini Aplikasi Pinjol Resmi Tanpa Verifikasi Wajah, Dijamin Aman

DC lapangan pinjol ini menagih tunggakan kepada nasabah Galbay sesuai dengan ketentuan dari OJK.

 

Hal yang dilarang dilakukan oleh DC pinjol resmi yang paling utama yaitu tidak boleh menagih dengan unsur kekerasan.

 

DC pun dilarang juga gunakan hal-hal yang bisa mengancam keselamatan dari nasabahnya.

 

Biasanya DC lapangan pinjol legal memiliki aturan penagihan berjenjang mulai dari jalur komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp,SMS, ataupun telepon. Kemudian apabila setelah dihubungi melalui telepon belum juga ada respon dari nasabah barulah petugas DC mendatangi rumah nasabah.

BACA JUGA:Ini Syarat Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor di Aplikasi Livin by Mandiri

Ada sejumlah kasus mengenai nasabah yang tidak bisa membayar alias gagal bayar. Maka dari itulah pihak DC lapangan dari pinjaman online (pinjol) melakukan sita barang berharga milik nasabah Galbay. Salah satu aset seperti kendaraan.

 

Namun, mereka tidak bisa asal sembarang merampas kendaraan atau aset berharga nasabah. Ada 4 syarat yang harus dimiliki DC pinjol resmi sebelum menyita kendaraan atau aset berharga milik nasabah.

 

1.Petugas DC harus mengantongi sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang penagihan yang resmi terdaftar OJK.

Sumber: