Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan Asal Sita, DC Pinjol Harus Kantongi Ini, Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay

Jangan main serahkan aset ke Debt Collector sebab DC resmi OJK harus mengantongi sejumlah syarat untuk menyita aset nasabah yang menunggak. Foto Net--

2.Mempunyai surat tugas dari perusahaan pinjol

3.DC lapangan harus memiliki dokumen debitur menunggak cicilan

4. Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector. 

 

Itulah  4 syarat yang wajib DC lapangan pinjol miliki sebelum menyita kendaraan nasabah yang gagal bayar atau wanprestasi

 

Apabila ada DC lapangan pinjol yang menagih hutang kepada nasabah dengan unsur kekerasan, maka petugas tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 331 Ayat 1.

 

Lalu apabila DC lapangan melakukan perampasan motor di jalan secara paksa juga bisa dikenakan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman penjara 9 tahun. 

 

Demikian 4 syarat DC pinjol sebelum sita kendaraan nasabah gagal bayar (Galbay). Jadi jangan sampai Anda menjadi salah satunya dan selalu usahakan lunasi hutang tepat waktu.(*)

 

 

 

 

Sumber: