Dua Nama Jabat Ketua, DPD APDESI Lampung Ada Apa? Berikut Penjelasan Keduanya
Dua Nama Jabat Ketua DPD, APDESI Lampung ada apa, ini penjelasannya. foto disway.id grup--
Sementara SK bagi kepala desa yang dilantik di Ballroom Hotel Novotel itu ialah SK dari Kemendagri.
"Nah untuk SK dari Kemendagri ini, kepala desa aktif, karena kami ini jabatan profesi kepala desa yang aktif, dan memiliki pemikiran yang positif,"terangnya.
Lalu disingung apakah dua kepempimpinan APDESI ini diperbolehkan, ia mengatakan sah sah saja karena dari SK saja sudah berbeda yakni SK Kemendagri dan Kemenkumham.
"Lalu terkait dengan nama dan logo APDESI yang digunakan, kami tetap berkoordinasi dengan pimpinan pusat, jika ada gugatan atau apapun kami terbuka, dan itu kami sepenuhnya percayakan dengan pimpinan pusat jika ada yang keberatan,"tandasnya. (*)
Sumber: