Irwandi Suralaga : ASN di Tanggamus Harus Netral, Ketahuan Ikut Politik Bisa Diberhentikan dan Dipidana

Irwandi Suralaga : ASN di Tanggamus Harus Netral, Ketahuan Ikut Politik Bisa Diberhentikan dan Dipidana

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus diminta untuk netral dan tidak ikut terlibat dalam politik. Foto Ilustrasi/net--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - DPRD Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan dilarang terlibat dalam politik. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag.

Ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Tanggamus saat ini masih ada ASN yang ikut aktif dalam politik, termasuk beberapa Camat.

"Kami sudah memonitor beberapa pejabat dan Camat yang ikut aktif dalam penggalangan politik," katanya.

"Tinggal nanti kita laporkan atau kita tangkap langsung untuk kita laporkan ke Bawaslu dan proses," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Bawaslu jangan hanya jadi pengawas alat peraga kampanye. 

Bawaslu diharapkan lebih aktif dalam memberikan informasi kepada Aparat Pemerintahan untuk tidak terlibat dalam politik.

"Dan apabila dalam hal penindakan nantinya tidak dianggap berlebihan apabila Bawaslu sudah melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Pemerintah," tegasnya.

Tanggamus diketahui menjadi salah satu kabupaten terawan dalam keterlibatan ASN dalam ikut berpolitik. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik 

"Kalau memang Bawaslu tidak dapat informasi dan tidak sanggup untuk nangkapnya, nanti kita bantu kader-kader kami dilapangan untuk bantu nangkapnya. Kami punya jajaran sampai dengan tingkat RW," tegas Irwandi.

Ketua DPC PKB Tanggamus ini juga menjelaskan dampak tidak netralnya ASN. Selain bisa ditindak pidana, ASN juga bisa diberhentikan jika ikut dalam mendukung dan terlibat dalam politik.

"Biarlah para politikus yang berpolitik, ASN dan aparat pemerintah kerja melayani dan mengayomi masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.  Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  

Sumber: