Pemprov Lampung Akan Data Kendaraan Mati Pajak di sejumlah SPBU

Pemprov Lampung Akan Data Kendaraan Mati Pajak di sejumlah SPBU

Tim pembina samsat saat melakukan pendataan kendaraan penunggak PKB diparkiran Disdikbud Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak kendaraan.

Pendataan kendaraan yang menunggak pajak tersebut dilakukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Provinsi Lampung.

Kegiatan pendataan kendaraan yang menunggak pajak itu tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Surat pendataan objek pajak kendaraan bermotor ini ditujukan bagi pemilik atau pengelola SPBU yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Wow, Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Kota Bandar Lampung Nunggak Pajak

BACA JUGA:Bangun Generasi Sadar Pajak, Pajak Kalianda Selenggarakan Patur 2023

Kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, bahwa dalam pendataan yang dilakukan terhadap kendaraan menunggak pajak itu, Pemprov Lampung memberikan instruksi kepada tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satpol PP Lampung untuk mendata objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung. 

Pada saat pelaksanaan pendataan di SPBU nantinya, apabila ada kendaraan yang menunggak pajak maka akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Petugas kemudian memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

BACA JUGA:Ketaatan Warga Pringsewu Bayar Pajak Motor Dibawah 50 Persen

BACA JUGA:Taat Bayar Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Bisa Dapat Doorprize

Demi kelancaran pendataan kendaraan bermotor penunggak pajak, pihaknya juga meminta dukungan dan kerjasama pihak SPBU.

Sementara menanggapi surat dari Pemprov Lampung tersebut, Sales Area Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengaku siap mendukung program pemerintah tersebut.

Sumber: