Ketua PWI Lampung Soroti Pembatasan Waktu Iklan Kampanye di Media Massa
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Bawaslu. Dalam kesempatan itu Wirahadikusumah menyoroti mengenai PKPU No 15 Tahun 2023 mengenai kampanye. Foto Rio Aldipo--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (Pileg) tengah memasuki masa kampanye.
Masa kampanye sendiri,adalah untuk mengenalkan visi misi dan gagasan dari calon, serta mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memilih atau mencoblos calon pada saat pemungutan suara.
Namun, untuk calon, baik itu calon presiden dan calon legislatif yang ingin beriklan kampanye di media massa baik itu koran, majalah, televisi,radio dan web online telah diatur mengenai waktu penayangan yaitu hanya 21 hari terhitung dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 atau massa tenang kampanye.
Aturan mengenai teknis kampanye atau iklan di media massa ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari Pasal 39-45.
BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Minta Partisipasi Aktif Masyarakat Awasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA:Antisipasi Berita Hoax, KPU Pringsewu Sosialisasikan Peran Media di Tahapan Pemilu 2024
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Wirahadikusumah menyoroti mengenai Peraturan KPU No nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut Wira sapaan akrab Wirahadikusumah,adanya PKPU No 15 itu, dianggap memberatkan perusahaan media, karena selain waktu tayang yang relatif pendek, ada juga jerat sanksi pidana bagi caleg yang melanggar batasan beriklan di media massa.
"Pasal 39-45 PKPU Nomor 15 tahun 2023 diatur mengenai waktu penayangan dan durasi kalau di media elektronik.Apabila melanggar,ada sanksi denda hingga pidana. Adanya peraturan yang mengatur kampanye di media massa ini, kami anggap menggangu periuk perusahaan pers,"kata Wira yang menjadi narasumber dalam Rakoru Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR RI,DPD RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa 5 Desember 2023, di Aula Ratu Kuring, Gisting.
Dijelaskan Wira, bahwa di negara demokrasi, pers masuk dalam pilar ke 4, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. "Kalau tiga lembaga itu dibiayai APBN maupun APBD, perusahaan pers tidak, padahal saudara kandung. Kita memang satu nasab tapi beda nasib,"cetusnya.
Masih kata Wira bahwa,sejumlah perusahaan pers dan organisasi kewartawanan, sudah membahas PKPU No 15 tahun 2023 agar ada solusi. "Menyikapi PKPU yang mengatur iklan media massa itu, PWI Lampung mengirim bidang Siber untuk berdiskusi menyikapi PKPU tersebut,"pungkasnya.(*)
Sumber: