Peserta yang Lulus PPPK di Kabupaten Tanggamus Wajib Isi DRH dan Lengkapi Dokumen NI

Peserta yang Lulus PPPK di Kabupaten Tanggamus Wajib Isi DRH dan Lengkapi Dokumen NI

Peserta yang lulus PPPK di Kabupaten Tanggamus harus mengisi DRH dan melengkapi dokumen ni. Foto Ilustrasi/Freepick--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengumumkan hasil tes seleksi PPPK tenaga teknis, kesehatan dan guru.

Pengumuman hasil seleksi tes PPPK tenaga teknis dan kesehatan sudah diumumkan pada 18 Desember lalu.

Sedangkan pengumuman PPPK tenaga guru diumumkan pada 23 Desember lalu.

Pasca pengumuman kelulusan PPPK guru, ada beberapa hal yang masih harus dilakukan oleh peserta.

BACA JUGA:5 Tempat Angker di Lampung yang Bikin Bulu Kuduk Merinding

Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Drajat melalui Kepala Bidang Mutasi dan Formasi Prayitno mengatakan setelah pengumuman hasil tes seleksi, peserta diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk (NI) PPPK melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Pengisian DRH dan kelengkapan NI PPPK itu sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Prayitno.

Pengisian DRH dan kelengkapan NI PPPK itu dimulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Adapun Scan asli kelengkapan dokumen persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2023 yang harus diunggah oleh peserta yaitu:

BACA JUGA:Alhamdulillah, 56 Tahanan di Rutan Kelas II B Kotaagung Sudah Bisa Baca Al-Qur'an

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus

2. Pas foto terbaru

3. Ijazah sesuai dengan kualifika pendidikan yang dilamar

4. Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar

Sumber: