COD di SPBU, Tiga Pemuda Sebagai Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
![COD di SPBU, Tiga Pemuda Sebagai Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi](https://radartanggamus.disway.id/upload/fb93c6c47f050a3ee1dc616fc1b7ce2f.jpg)
Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.--
Menurut kasat Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolres pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)
Sumber: