KPU Tanggamus Belum Pastikan Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024

KPU Tanggamus Belum Pastikan Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024

Komisioner KPU Tanggamus Amhani. Foto Ist --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus belum dapat memastikan mengenai perekrutan badan ad hoc pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani mengatakan bahwa saat ini, KPU Tanggamus masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat mengenai rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024.

"Karena Pilkada ini sifatnya serentak, jadi kita masih menunggu surat dari KPU RI,"kata Amhani, Selasa, 26 Maret 2024. 

Menurut Amhani, Badan Ad Hoc Pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi mengakhiri masa jabatannya pada,4 April 2024 yang akan datang.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Tanggamus Dimulai Pertengahan April 2024

BACA JUGA:Launcing Tahapan Pilkada Pringsewu Dimulai April 2024

Masih kata Amhani bahwa apabila nantinya, pusat telah menyetujui dan mengeluarkan juknis mengenai perekrutan badan ad hoc yang dijadwalkan 17 April 2024.

"Sampai saat ini, KPU Tanggamus masih menunggu juknis dari KPU RI. Ketika juknis meminta untuk rekrutmen ulang dari awal, kami akan lakukan open rekrutmen,"terangnya.

Ia menjelaskan,untuk komposisi Badan Ad Hoc di Pilkada 2024 tak mengalami perubahan yang berarti.

Seperti untuk tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berjumlah lima orang. Selain itu ada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tiga orang anggota sekertariat. 

Dan kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) ditiap pekon sebanyak tujuh orang.(*)

Sumber: