Poktan UBM Merana,Dilarang Bercocok Tanam oleh PT Berau Coal di Lahan Yang Sudah Didiami Puluhan Tahun

Poktan UBM Merana,Dilarang Bercocok Tanam oleh PT Berau Coal di Lahan Yang  Sudah Didiami Puluhan Tahun

--

BERAU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Aktivitas kelompok tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) di Desa Tumbit Melayu,Kecamatan Teluk Bayur,Kabupaten Berau,Kalimantan Timur dalam bercocok tanam terusik.Pasalnya mereka dilarang bercocok tanam oleh PT. Berau Coal (BC).

Padahal lahan tersebut sudah puluhan tahun para petani diami dan digarap.Sair Lubis salah satu anggota Poktan Maraang mengaku tidak menyangka,masalah penguasaan lahan di sektor sumber daya alam dari korporasi tambang terhadap masyarakat dialami langsung olehnya.

 

Menurut Lubis, sapaan akrabnya,lahan seluas 1.290 hektare (Ha) milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), saat ini dikuasai penuh oleh PT Berau Coal (BC).

 

Lahan yang terletak di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur tersebut digunakan oleh masyarakat sejak tahun 2000 lalu, kelompok tani bercocok tanam sayur mayur dan palawija,dengan jumlah anggota sebanyak 647 orang memiliki legalitas yang di keluarkan oleh kepala desa setempat.

 

BACA JUGA:Sengketa Lahan Berujung Maut, Bos Hotel di Gisting,Tanggamus Meregang Nyawa

 

BACA JUGA:Terkait Status Lahan PT TI, Tunggu Keputusan Menteri

 

Meski begitu,Lubis mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan permintaan masyarakat, bahkan setelah pihaknya diminta untuk melengkapi surat dan berkas lainnya,tapi janji-janji PT Berau Coal tidak pernah ditepati dengan Poktan UBM.

 

Bahkan sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak beaktifitas dilarang oleh pihak keamanan setempat karena dianggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

 

"Kalau begitu,sesungguhnya di mana keadilan buat kami masyarakat?padahal mereka (Berau Coal) tidak pernah menunjukan legalitas atas lahan yang mereka gunakan,"ucap Lubis.

 

Senada, diungkapkan Kuasa pengurus lahan Poktan UBM,Rafik yang sangat menyayangkan perusahaan sebesar PT Berau Coal,tega melakuakan kedzoliman terhadap  pemilik lahan yang harusnya pihak perusahaan bisa memberikan manfaat untuk pemilik lahan bukan malah menambah penderitaan masyarakat.

 

"Menurut saya ini sudah perbuatan melanggar hukum berat tidak bisa dibiarkan bahkan perizinan PT Berau Coal mestinya harus ditinjau ulang oleh kementerian terkait,setidaknya dari kementrian harus audit langsung ke lapangan biar tahu yang sebenarnya terjadi,"tegasnya.

 

Kendati demikian,kalau dalam waktu ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Berau Coal untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak pemilik lahan maka poktan akan melaporkan Direktur PT Berau Coal atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan.

 

"Kalau tidak membenarkan penyerobotan lahan masyarakat tolong tunjukan legalitas lahan yang sudah ditambang, kami cuma menuntut hak kami dan kami tak akan berhenti sampai hak kami dipenuhi dengan legalitas yang kami miliki,"pungkas Rafik.

Sumber: