Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Semaka

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Semaka

MB (42) pengedar sabu ditangkap Satreskobanarkoba Polres Tanggamus. Dari tangan MB, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 75,16 gram. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan reserse narkoba (SatresnarkobaPolres Tanggamus menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan, pelaku pengedar sabu yang ditangkap tersebut inisial MB (42).

"MB ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Minggu 3 November 2024.

Dari tangan MB, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram dan sejumlah peralatan dan uang tunai.

BACA JUGA:Gerebek Rumah di Pekon Suka Negara, 4 Orang Diamankan Satreskobanarkoba

BACA JUGA:Satreskobanarkoba Polres Tanggamus Tangkap Kurir Sabu di Talang Padang

Selain itu, diamankan juga beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, 3 unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000 diduga hasil penjualan.

Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa penangkapan pengedar narkoba ini merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,"kata kasatresnarkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Mirga.

Sumber: