Tingkatkan Kualitas SDM, DPMP Pringsewu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

Tingkatkan Kualitas SDM, DPMP Pringsewu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

DPMP Pringsewu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon yang berasal dari kecamatan Pringsewu dan Ambarawa--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Puluhan aparatur pekon yang berasal dari kecamatan Pringsewu dan kecamatan Ambarawa mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas aparatur pekon dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

 

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon tahun 2024 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) kabupaten Pringsewu di Balai Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu, Selasa (3/12/2024). 

 

Kepala DPMP kabupaten Pringsewu, Iskandar Muda mengatakan kegiatan ini di selenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan , Ketrampilan para aparatur Pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon.dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Karena, dengan telah disyahkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan pada hal-hal yang mendasar yang perlu segera disikapi dan diimplementasikan pada penyelenggaran tata kelola pemerintahan Pekon di kabupaten Pringsewu, "terangnya.

 

Selain itu lanjut Iskandar, berdasarkan Permendageri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa terdapat 4 laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Pekon yakni 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran, 2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan, 3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon akhir Tahun Anggaran, 4. Informasi Penyelenggraaan Pemerintahan Pekon. 

"Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga sebagai catatan kinerja Kepala Pekon, program dan potensi Pekon yang perlu dikembangkan dan hal-hal yang perlu disempurnakan, "ucapnya.

 

Dijelaskan dia, Tata Kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk itu penyusunan laporan Kepala Pekon wajib hukumnya dibuat oleh Pemerintah Pekon, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban kepada Pemerintah dan masyarakat. Tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar Pekon bukan hanya dapat mempertanggungjawabkan anggaran kegiatannya. 

 

'Tetapi juga bisa meningkatkan daya saing Pekon, serta mempunyai arah dan tujuan yang jelas demi tercapainya penguatan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Saya berpesan kepada aparatur pekon dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggungjawab sehingga diharapkan tata kelola pemerintahan pekon yang baik akan dapat diwujudkan, "harapannya. (*) 

Sumber: