Kapolres Tanggamus: Personel Polri Yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat menyampaikan ekspose akhir tahun 2024. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Selain menangani sejumlah kasus kejahatan konvensional seperti curas, curat, curanmor (C3) dan narkoba. Selama tahun 2024 Polres Tanggamus juga menangani pelanggaran internal yang dilakukan oleh personel Polri.
Terkait pelanggaran Internal, Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda menyebut bahwa pelanggaran disiplin personel Polres Tanggamus sebanyak delapan kasus pelanggaran disiplin, dua kasus kode etik dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran dan kita akan tindak tegas, tidak akan kita lindungi jika bersalah. Kita akan tindak tegas, personel Polri khususnya Polres Tanggamus yang melakukan kesalahan,"kata Rivanda didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yuliawan dan jajaran PJU, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kendati Jumlahnya Menurun, Kasus C3 Masih Jadi yang Menonjol di Tanggamus Selama 2024
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu
Dalam kesempatan tersebut, kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Tanggamus telah menerima penghargaan, termasuk penghargaan dari Ombudsman RI atas pelayanan publik dengan indeks nilai 85,31.
Penghargaan Bawaslu RI atas penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024. Lalu penghargaan dari Dirlantas Polda Lampung atas prestasi dalam bidang operasional dan penegakan hukum.
Kapolres AKBP Rivanda menutup konferensi pers dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan media yang telah mendukung tugas Polres Tanggamus. Ia mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi demi terciptanya keamanan yang lebih baik di tahun 2025.
"Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik. Kritik dan saran masyarakat adalah bagian dari evaluasi kami untuk menjadi lebih baik di masa depan,"tandas Rivanda.
Sumber: