Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun,Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun penjaradalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Dokumen Kejari Pringsewu) --
Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejari Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak. Lebih lanjut Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali, "pungkasnya. (*)
Sumber: