Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Ruang Sekda hingga Rumahnya

Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Ruang Sekda hingga Rumahnya

Tim Penyidik Kejari Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. (Foto Dokumen Kejari Pringsewu) --

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.

 

Kali ini giliran Ketua LPTQ Masa Bakti Periode 2021-2025 yang juga menjabat sebagai Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/1/2024).

 

Setelah sebelumnya Kejari Pringsewu juga sudah menetapkan dua tersangka pada 2 Desember 2025 lalu yakni berinsial TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. 

 

Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. (*) 

 

 

 

Sumber: