Menkominfo: Selain Influencer, Sebaran Judi Online Juga Melalui Operator Seluler

Menkominfo: Selain Influencer, Sebaran Judi Online Juga Melalui Operator Seluler

Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto Ist--

 

Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, menambahkan selama ini ada dugaan penyebaran konten game online dari luar negeri.

 

Ia juga menduga situs judi online saat ini terkonsentrasi di negara-negara yang telah melegalkan judi online. 

 

"Namun ketika sudah sampai di Indonesia, pemerintah memblokir aksesnya. Ada tiga langkah,yang pertama adalah nama domain atau situs web. Kedua, kami juga memblokir akses jika alamat IP ditemukan. Jika itu adalah aplikasi, kami juga memblokir akses ke aplikasi tersebut. Selanjutnya, jika akun tersebut ada, kami juga akan menangguhkannya untuk membatasi ruang lingkup kegiatan ilegal tersebut," jelasnya. 

 

 

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyatakan bahwa pemutusan akses website konten dan platform media sosial dilakukan dalam waktu maksimal 1x24 jam.

 

 

“Laporan masyarakat merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberantas judi online. Pemrosesan (situs judi online) membutuhkan waktu hingga 1x24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam,” ujarnya.

 

 

Merujuk pada masih adanya website negara yang memuat link judi online, Dirjen Semuel menjelaskan, lebih dari 5.000 website telah diedit.

Sumber: