Jangan Salah Tangkap! 8 Jenis Pari Ini Dilindungi

Jangan Salah Tangkap! 8 Jenis Pari Ini Dilindungi

Ikan Pari, foto freepik--

radartanggamus.disway.id- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021 yang disahkan pada tanggal 4 Januari 2021, menetapkan 20 jenis ikan yang dilindungi.

Dari jumlah tersebut, jenis ikan pari mendominasi. Terdapat 8 jenis ikan pari yang ditetapkan dilindungi dengan bentuk perlindungan yang dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup. Termasuk bagian tubuh dan produk turunannya.

Ikan pari sendiri masih diminati untuk dikonsumsi. Bagi masyarakat wilayah pesisir pantai Kotaagung dan sekitarnya, jenis ikan pari lebih dikenal dengan nama ikan pek.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Dana Pensiun Untuk PPPK

Berikut 8 jenis ikan pari yang ditetapkan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri KKP No. 1 tahun 2021

 

1. Pari Gergaji Lancip

Jenis ikan pari gergaji merupakan hewan laut yang memiliki moncong sangat panjang dengan 16 sampai 32 gigi di kedua sisinya. Meskipun memiliki dua sirip dada, tapi tidak berfungsi.

Daya laju berenangnya justru dihasilkan dari gerak tubuhnya yang meliuk-liuk seperti ikan hiu. Bentuk fisiknya pun sangat mirip ikan hiu. Sehingga masyarakat awam sering salah mengidentifikasikan dengan menyangkanya ikan hiu gergaji.

Padahal terdapat perbedaan signifikan yang membedakan dua jenis ikan ini, yaitu rangkaian celah insangnya. Untuk hiu gergaji, celah insang berada pada sisi samping kiri dan kanan kepala, sementara insang untuk pari gergaji terdapat pada bagian bawah kepala.

BACA JUGA:Konsumsi Jamu Tradisional Ini Bagus untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melancarkan Menstruasi

Yang membedakan Pari Gergaji Lancip dengan pari gergaji lainnya adalah tidak memiliki gigi pada pangkal moncongnya. Ciri fisik lainnya yaitu memiliki 16 - 33 gigi pada tiap sisi gergaji/moncongnya. Ekornya bercabang serta memiliki panjang sirip dada yang sama dengan lebar tubuhnya. Jenis ikan ini bisa mencapai panjang 4,5 meter.

 

2. Pari Gergaji Besar

Sumber: