Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Realisasikan Bualan Hanya Pergi Beberapa Jam

Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Realisasikan Bualan Hanya Pergi Beberapa Jam

Panji Gumilang. Foto disway.id--

*Panji Gumilang dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, mengingat selama ini yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan kontroversi.

Dengan demikian Panji Gumilang resmi menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri terhitung sejak Selasa (02/08/2003) pukul 02.00 WIB. Tentunya, Status Panji Gumilang akan diperiksa lebih dalam dengan status sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.(*)

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Sumeks.disway.id dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/674612/update-panji-gumilang-resmi-mendekam-di-rutan-bareskrim-polri-janji-pulang-pada-santri-tak-ditepati

 

Sumber: