Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Tak Realisasikan Bualan Hanya Pergi Beberapa Jam
Panji Gumilang. Foto disway.id--
RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID--Seolah membuktikan bahwa banyak ucapannya yang tidak sesuai fakta, Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tak mampu merealisasikan janjinya untuk hanya pergi beberapa jam saja saat memenuhi panggilan kepolisian kemarin.
Bualan janji tersebut disampaikannnya di hadapan ratusan santri Al Zaytun, beberapa saat sebelum datang ke kantor Badan Reserse Kriminal dan Umum (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023. Dia menyempatkan diri untuk berpamit dengan para santrinya di halaman Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Dengan kepercayaan diri yang tinggi, Panji Gumilang tetap percaya diri dan meyakini bahwa dirinya hanya akan memberikan keterangan di hadapan polisi selama beberapa jam saja. Setelahnya segera kembali ke Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Panji Gumilang
"Syekh hanya beberapa jam saja dan nanti pulang lagi, dan berjumpa lagi. Kalian jangan ikut berpikir, tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh, dan belajarlah baik-baik,” ucapnya.
Bualannya ini kemudian disambut dengan ucapan Alhamdulillah dari para santri. Sementara ucapan shalom aleichem yang sering dikumandangkan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini, tak terdengar saat itu.
Mengawali pidato singkatnya, Panji Gumilang yang kerap menyebut dirinya dengan sebutan Syekh ini, langsung menyampaikan rencananya untuk pergi ke Jakarta (Bareskrim Mabes Polri) untuk menyampaikan pernyataan terkait yang akan dipertanyakan.
Kita ketahui bersama, ternyata usai memberikan keterangan kepada polisi, pada Selasa malam (01/08/2023) Syekh dari Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka.
Dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan dikeluarkannnya surat perintah penangkapan dan penahanan. Yang berarti Panji Gumilang tak mampu memenuhi janjinya untuk kembali ke Ponpes Al Zaytun, beberapa jam setelah kepergiannya.
Pimpinan Al Zaytun itu memberikan keterangan kepada penyidik selama 4 jam an, terhitung sejak pukul 15.00 sampai 19.00 WIB (01/08/2023). Selanjutnya, pada kisaran pukul 21.15 WIB penyidik Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai tindakan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Ini alasan yang memperkuat penyidik untuk melakukan penahanan:
* Ancaman hukuman terhadap Panji Gumilang adalah selama 10 tahun. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun.
* Tersangka tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Dimana saat pemanggilan kedua sebagai saksi (Kamis, 27 Juli 2023), tersangka mangkir dengan alasan
sakit. Alasan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dan diterima penyidik hanya melalui pesan teks. Sementara aslinya tidak dikirimkan saat diminta.
Sumber: