Demo Pro-Kontra Warnai Pelaporan Terhadap Rocky Gerung

Demo Pro-Kontra Warnai Pelaporan Terhadap Rocky Gerung

Massa yang berasal dari Relawan Joko Widodo melakukan aksi di Polda Metro Jaya, 3 Agustus 2023.Foto Rafi Adhi Pratama/Disway--

JAKARTA,Radartanggamus.disway.id-- Aksi massa (demo, red) baik yang pro maupun yang kontra mewarnai pelaporan dugaan penghinaan terhadap presiden RI Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun.   

Setelah sebelumnya pada Kamis, 3 Agustus 2023, massa yang berasal dari Relawan Joko Jokowi menggelar aksi di Markas Polda Metro Jaya (PMJ), kemarin (Jumat, 4 Agustus 2023) giliran aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. 

Massa dari Relawan Jokowi menyuarakan tuntutan agar kasus Rocky Gerung dan Refly Harun diusut disampaikan oleh Penanggung Jawab Aksi, Oscar Pendong, tuntutan yang disuarakan adalah agar pengamat politik rocky Gerung segera ditangkap.

BACA JUGA:Diduga Hina Presiden Jokowi,Relawan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim

Bahkan dia menyebutkan selain di Polda PMJ aksi serupa juga digelar serentak di beberapa kantor polisi lainnya. Antara lain Polres Bekasi dan Polres Tangerang. 

Tak hanya itu, dia juga menegaskan akan terus melanjutkan demo dengan merencanakan aksi lanjutan pada tanggal 7 hingga 10 Agustus mendatang. 

Sementara untuk unjuk rasa yang digelar HMI justru menyuarakan kecaman terhadap relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Unjuk rasa diwarnai aksi bakar ban bekas dan bendera PDIP yang ditujukan sebagai bentuk kekecewaan.

Koordinator aksi, Raja Tambe, menyebutkan tindakan pelaporan yang dilakukan oleh PDIP merupakan suatu bentuk tindakan yang dirasa sangat arogan. Dan ini dinilai membahayakan demokrasi.

Dikatakannya, mengeluarkan pikiran baik secara lisan, tulisan dan sebagainya telah ditetapkan oleh undang-undang yaitu pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 

Dimana dalam hal ini tindakan yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP adalah bentuk pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No. 229 tahun 2021, No. 154 tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam UU ITE. 

Ini berarti pelapor haruslah yang menerima dampak atau korbannya secara langsung. Dan jika PDIP ingin melaporkan haruslah mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi yang merupakan korban langsung. "Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi," tandasnya.    

Sementara itu, meskipun sejumlah pendukungnya yang menyebut diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu telah mempolisikan Rocky Gerung, Presiden Jokowi mengaku tidak menanggapi perkataan pengamat politik tersebut secara serius. sebagaimana yang disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada media di Senayan Park, Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023. "Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," katanya.

Kita ketahui bersama, pelaporan ini sendiri bermula dari ucapan Rocky Gerung dalam suatu acara organisasi buruh di Islamic Center, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu. Dimana sempat terlontar ucapan Rocky yang menyinggung soal Jokowi dengan sebutan baj***an to**l. 

Sumber: