Polisi Beralih Dalami 13 Laporan Dugaan Berita Bohong Oleh Rocky Gerung

Polisi Beralih Dalami 13 Laporan Dugaan Berita Bohong Oleh Rocky Gerung

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua pelaporan Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda). Foto Istimewa--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - JAKARTA,  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung, Tak bisa dilanjutkan

Saat ini Bareskrim Polri akan mendalami laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita bohong. Terdapat 13 Laporan Polisi (LP) dan 2 pengaduan masyarakat (Dumas) terkait hal ini yang tersebar di beberapa polda jajaran dan Bareskrim sendiri. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

BACA JUGA:Diduga Hina Presiden Jokowi,Relawan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim

Ke 13 laporan tersebut masing-masing berada di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebanyak tiga LP, Polda Sumatera Utara sebanyak tiga LP, Polda Kalimantan Timur tiga LP, Polda Kalimantan Tengah tiga LP dan satu laporan di Bareskrim Polri. 

Dalam hal ini dinyatakannya Bareskrim Polri akan mengambil alih semua laporan tersebut.

"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong dimana termaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” ucap Djuhandhani, Minggu, 6 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tips Aman Minum Kopi, Bagi Pemula Nomor 9 Sering Diabaikan

Penarikan beberapa LP dari Polda Jajaran ke Bareskrim Polri ini sendiri, baik yang berbentuk laporan ataupun pengaduan bertujuan untuk menjadi dasar guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik presiden Jokowi, dinyatakannya tidak bisa dilakukan pendalaman lebih jauh.  

Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan bahwa hal tersebut merupakan delik aduan.

Dimana untuk delik aduan, haruslah dilaporkan oleh Jokowi selaku pihak yang nama baiknya dicemarkan atau yang dirugikan. 

Sebelumnya sejumlah relawan Jokowi mengadukan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri perihal adanya dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung. 

Menurut Penasehat Hukum Kelompok Relawan Jokowi, Ferry Manulang, dalam hal ini Bareskrim merasa tidak mungkin untuk memanggil Presiden. 

Sumber: