Kejari Pringsewu Musnahkan BB Yang Sudah Berkekuatan Tetap
--
PRINGSEWU, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (10/8).
Acara yang dihadiri Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, SIK, kepala Dishub Pringsewu, Bambang Suhermanu, Kepala Satpol PP Pringsewu, Ibnu Hardijanto berserta jajaran pejabat Kejari setempat.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sebu seberat 23,27 gram, Daun Ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023. Terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika,"ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan hukum.
"Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum," kata Kompol Doni Dunggio saat ditemui wartawan di lokasi Acara.
Doni menegaskan, Pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dan soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum. (*)
Sumber: