Konversikan Motor BBM Ke Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta. Begini Caranya
Foto esdm--
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,"ungkap Gigih.
Langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Dalam hal ini, dari pihak bengkel juga lah yang akan mengupload permohonan pada platform digital tersebut. Yang kemudian akan diproses oleh Kementerian Perhubungan untuk memastikan motor tersebut laik jalan.
Untuk proses selanjutnya, akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independent guna memastikan semua komponennya ada, dan proses konversi motor dianggap dapat dianggap selesai.
Untuk langkah terakhir hanya tinggal mengajukan perubahan STNK saja. Dimana nantinya kendaraan roda dua listrik hasil konversi akan diregistrasi ulang untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan list warna biru serta perubahan pada STNKnya.
Untuk sementara ini, Setelah dilakukan sosialisasi dan pelaksanaan konversi motor listrik di Bali dan Surabaya, selanjutnya sosialisasi akan dilangsungkan di 8 kota lainnya. Yaitu Yogyakarta, Semarang, Bandung, Medan, Balikpapan, Makassar, Mataram, dan Kupang Nusa Tenggara Timur.
Penetapan kota yang akan melaksanakan program konversi ini, didasarkan kepada tingginya minat masyarakat untuk mengikuti program tesebut, selain juga mempertimbangkan faktor lain, seperti banyaknya jumlah unit kendaraan di kota tersebut. Jadi tunggu program sosialisasi selanjutnya di kota kamu dan daftar segera.(*)
Sumber: esdm.go.id